Text
Suara Muhammadiyah SM 11/2024
Tata kelola pengelolaan ibadah haji di Indonesia dapat dikatakan unik terutama dalam masalah pembiayaannya. Setidaknya ada tiga pihak yang terlibat secara langsung dalam urusan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji ini. Pemerintah (kementerian agama), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adanya aturan perundang-undangan yang kurang jelas, ketiga pihak ini sering terjebak dalam problematika yang khas.
| BL25-040 | 050 SU939 2024 | IDRIS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain